Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Rangkuman Peristiwa Kematian Brigadir J

2022-08-09 21:45:02

50VIEWS
0SHARES

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Rangkuman Peristiwa Kematian Brigadir J

hypo.id - Sudah lewat 1 bulan, kasus mengenai Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, masih terus berlanjut. Hasil-hasil temuan dari proses penyelidikan pun kerap dibeberkan ke publik. Berikut HYPO rangkum perkembangan kasus Brigadir J dari awal mula.

 

  1. Peristiwa Baku Tembak

Disebutkan ada baku tembak di rumah dinas Irjen. Pol. Ferdy Sambo (FS) yang berlokasi di daerah Duren Tiga. Kejadian tersebut pun berakhir dengan kematian Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.

 

Baku tembak tersebut dikatakan berawal dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E, sang ajudan dari FS, yang melepaskan peluru untuk melindungi diri dan istri FS, Putri Chandrawathi, atau PC. Diduga adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC yang kemudian memancing baku tembak.

 

  1. Baku Tembak Adalah Pengecoh

Setelah diselidiki, baku tembak tersebut tidak benar adanya. Melainkan, tembakan senjata yang diarahkan ke tembok rumah dinas tersebut hanyalah sebagai pengecoh peristiwa sebenarnya.

 

  1. Temuan Luka di Jari Brigadir J

Ditemukan luka pada jari Brigadir J yang disebabkan oleh luka tembak. Tembakan tersebut pun mengarah ke Bharada E yang memang ada di lokasi bersama Brigadir J.

 

  1. Bharada E Sebagai Tersangka

Diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bahwa kliennya itu hanya menerima perintah dari atasannya sehingga terjadilah “baku tembak” yang membuatnya juga terpaksa menembak Brigadir J. Bharada E pun telah dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

  1. Brigadir RR Sebagai Tersangka

Brigadir Ricky Rizal, alias Brigadir RR, yakni ajudan dari PC, juga ditetapkan sebagai tersangka  setelah adanya 2 alat bukti yang cukup. Namun, kedua bukti tidak dibeberkan dengan alasan itu materi penyidikan, bukan publikasi. Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berisikan tentang pembunuhan berencana.

 

  1. Personel Polri Diperiksa

Sebelumnya, kasus ini mengarah ke 25 personel polri yang dikatakan melanggar prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Namun sekarang telah bertambah jumlah menjadi 31 personel yang diperiksa. Pengamat politik, hukum, dan keamanan, Dewinta Pringgodani, katakana bahwa pemeriksaan tersebut layak dilakukan agar tidak menutupi kemungkinan adanya unsur pidana. Ketigapuluhsatu personel polri tersebut diduga menghambat penyelidikan.

 

  1. Ferdy Sambo Menjadi Tersangka

Kabar terkini, Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan menjadi tersangka. Perannya dikaitkan dengan aksi penembakan yang dilakukan oleh Bharada E. Diduga, FS lah yang memerintahkan aksi tersebut serta merencanakan scenario seolah-olah adanya baku tembak di TKP.

 

Kasus ini pun masih berlanjut. Bahkan sang pemimpin negara, Presiden Joko Widodo, mengharapkan kasus ini tidak ditutup-tutupi dan agar diusut secara hukum. Dengan adanya arahan seperti itu dari Presiden Jokowi, maka diharapkan juga kasus ini bisa berakhir adil.