Laporkan KDRT, Lesti Kejora Banjir Dukungan

2022-09-30 15:25:16

18VIEWS
0SHARES

Laporkan KDRT, Lesti Kejora Banjir Dukungan

hypo.id - Berita mengejutkan datang dari rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Terdapat foto selembar surat laporan polisi tersebar di media sosial yang diajukan oleh seorang wanita bernama Lestiani terhadap Muhammad Rizky, yang kemudian sangat dikenal publik sebagai Lesti Kejora dan Rizky Billar.

 

Sedangkan isi laporan polisi itu menyatakan bahwa Lesti melaporkan tindak KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) oleh suaminya sendiri. Pada laporan tersebut, Lesti sebagai korban menjelaskan bahwa Rizky Billar melakukan kekerasan dengan mendorong, membanting korban ke kasur, hingga mencekik leher korban.

 

“…terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai…,” begitu bunyi sepenggal laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya.

 

Pada laporan tersebut juga dijelaskan, Lesti kemudian ditarik ke arah kamar mandi dan dibanting ke lantai.

 

Tentunya kabar ini membuat pendukung pasangan ini terkaget-kaget. Pasalnya, mereka selalu menunjukkan kemesraan di depan layar. Berbagai ucapan dukungan pun membanjiri Lesti. Bahkan netizen sangat setuju dan memuji Lesti akan keberaniannya melaporkan kasus KDRT tersebut.

 

Beberapa akun di Twitter yang menyuarakan dukukang pada Lesti pun peroleh ribuan “likes” dan “retweets”.

 

“Rizky Billar bukan apa-apa tanpa Lesti Kejora. Kenapa laki-laki selalu lakukan hal buruk ketika mereka (telah) dapatkan yang dimau,” ucap salah satu pengguna Twitter dengan username @txtfr****** yang telah disukai oleh 13 ribu lebih akun.

 

Tak hanya penggemar dari dalam negeri, sebuah akun dengan username @bnjourc******* pun membuat utas dalam bahasa Melayu yang berisi rangkuman akan kasus ini. Utas tersebut pun telah disukai lebih dari 45 ribu akun dan di-retweet sebanyak lebih dari 17 ribu kali.

 

“Anda seorang pria yang tidak bisa bersyukur. Bisa mendapatkan istri seperti Lesti pun main pukul-pukul,” ucap akun tersebut dalam utasnya.

 

Meski penggemar dihadapkan dengan kekecewaan akan ketidaksempurnaan hubungan mereka, namun kasus KDRT memang sepatutnya perlu ditindaklanjuti. Apalagi korban sudah sewajarnya mendapat keadilan. Bahkan pelaku KDRT, dalam hal ini Rizky Billar, dapat dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.