Hal-Hal Soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang Perlu Kamu Ketahui

2024-05-29 16:58:07

23VIEWS
1SHARES

Hal-Hal Soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang Perlu Kamu Ketahui

hypo.id – Sepanjang akhir pekan kemarin, rakyat dihebohkan dengan kabar kebijakan baru, Tapera. Tapera sendiri adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tabungan ini bertujuan sebagai penyimpanan dana secara periodik dalam jangka waktu tertentu guna untuk penyediaan biaya perumahan yang layak dan terjangkau bagi pesertanya kelak.

 

Lalu, siapa saja kah yang bisa disebut sebagai “peserta” itu? Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah tentang Tapera, seseorang dapat disebut sebagai Peserta Tapera, ia merupakan pekerja berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum atau pekerja mandiri berpenghasilan di bawah upah minimum, serta berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.

 

Sedangkan dalam Pasal 7 PP Tapera menyebutkan profesi PNS, ASN, TNI-Polri, Pejabat Negara, BUMN, dan Pegawai Swasta, lah yang wajib menjadi Peserta Tapera. Atau disebutkan juga, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan.

 

Mengenai dana Tapera, berdasarkan Pasal 15 PP Tapera Nomor 21 Tahun 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Presentase ini pun terbagi lagi menjadi 2, yaitu 2,5% yang ditanggung pekerja dan 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja.

 

Meski merupakan simpanan, namun dana Tapera bisa dikembalikan dengan syarat apabila kepesertaan Tapera telah berakhir. Kepesertaan Tapera itu pun dinyatakan berakhir apabila:

- Pensiun bagi pekerja

- Capai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

- Meninggal dunia

- Tak lagi memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut

Trending This Month