hypo.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia pada Rabu, (27/11).
Di DKI Jakarta sendiri terdapat 3 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano.
Tercatat, Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh 15 partai pendukung, di antaranya Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, Prima, PKN, dan Garuda. Paslon nomor 3, Pramono Anung-Rano, didukung oleh PDI-P dan Hanura. Sedangkan, paslon nomor 2 merupakan independen.
Melihat hasil hitung cepat (quick count) berdasarkan suara yang diambil dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta per hari Rabu (27/11), Pramono Anung-Rano unggul 50,2%. Kemudian diikuti Ridwan Kamil-Suswono di 39,13% dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,67%.
Lalu, dengan angka-angka tersebut, adakah kemungkinan pilkada putaran II bagi DKI Jakarta?
Seperti yang dilansir CNBC Indonesia, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, putaran kedua tidak perlu dilakukan apabila salah satu pasangan calon (paslon) meraih suara lebih dari 50%.
Melihat hasil sementara dari quick count, nampaknya tidak diperlukan putaran kedua dikarenakan paslon nomor 3 (Pramono Anung-Rano) telah raih lebih dari 50% suara. Namun perlu diingatkan bahwa Parameter Politik Indonesia menyampaikan kalau terdapat margin of error sebesar 2% pada quick count.
Dengan begitu, kemungkinan pilkada putaran II pun saat ini ada dengan pertimbangan margin of error tersebut. Hal tersebut baru bisa dipastikan kembali setelah KPU mengumumkan real count untuk hasil resmi pemenang Pilkada yang ditargetkan selesai pada 16 Desember 2024.